Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah sistem yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan
pemerintahan di Indonesia. Sistem ini adalah pengganti dari sistem yang
sebelumnya disebut dengan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN). Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tertulis:
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 memuat aturan Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, yang merupakan
konsekuensi dari diadakannya amandemen UUD 1945 dan sebagai peraturan pelengkap
dan pelaksanaan dari sejumlah peraturan perundang undangan. Khususnya UU No. 25
tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional .
Dokumen
perencanaan
Di dalam sistem ini terdapat beberapa istilah yang digunakan
untuk menjabarkan rencana pembangunan, yaitu:
Ø Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya
disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Ø Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya
disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ø Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga,
disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen
perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Ø Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat
Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Ø Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana
Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1
(satu) tahun.
Ø Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode
1 (satu) tahun.
Ø Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut
juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Ø Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah,
disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah
dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar