Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah sistem yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan
pemerintahan di Indonesia. Sistem ini adalah pengganti dari sistem yang
sebelumnya disebut dengan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN). Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tertulis:
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 memuat aturan Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, yang merupakan
konsekuensi dari diadakannya amandemen UUD 1945 dan sebagai peraturan pelengkap
dan pelaksanaan dari sejumlah peraturan perundang undangan. Khususnya UU No. 25
tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional .
Dokumen
perencanaan