Minggu, 06 Januari 2013

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono



Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  adalah sistem yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan pemerintahan di Indonesia. Sistem ini adalah pengganti dari sistem yang sebelumnya disebut dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tertulis: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 memuat aturan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –­ 2025, yang merupakan konsekuensi dari diadakannya amandemen UUD 1945 dan sebagai peraturan pelengkap dan pelaksanaan dari sejumlah peraturan perundang undangan. Khususnya UU No. 25 tahun 2004  tentang sistem perencanaan pembangunan nasional .
Dokumen perencanaan